Residivis Pencurian Sawit di Lampung Utara Ditangkap, Polisi Amankan 40 Tandan

Pelaku pencurian sawit yang merupakan residivis berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 40 tandan buah sawit.
Hasan Saputra - Kamis, 04 Jun 2026 - 16:57 WIB
Bersembunyi di Rumah Kerabat, Pelaku Pencurian Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi
Bersembunyi di Rumah Kerabat, Pelaku Pencurian Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (3 Juni 2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial Y (46), warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 40 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil tindak pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (22 Mei 2026) sekitar pukul 17.30 WIB di area perkebunan sawit yang berada di Desa Semuli Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanen dan mengumpulkan buah sawit menggunakan alat egrek sebelum membawa hasil curian tersebut.

Advertisements

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.514.000.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat anggota Polsek Abung Semuli setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Abung Semuli langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Desa Semuli Raya," ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Abung Semuli bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisements

"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian buah sawit. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukumnya," tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements