LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Pos Payan Mas. Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pos tersebut melalui media sosial.
Pemeriksaan oleh Propam Polres Lampung Utara dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini bertujuan mendalami informasi yang beredar sekaligus memastikan fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Selain memerintahkan pemeriksaan, Kapolres juga memberikan arahan kepada anggota Satlantas yang bertugas di Pos Payan Mas agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, setiap personel Polri wajib mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku serta menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kapolres juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anggota menjaga sikap dan perilaku, khususnya saat bertugas memberikan pelayanan publik.
Melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan Propam merupakan langkah awal untuk mendalami dugaan yang muncul di masyarakat.
"Pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang ada dan memastikan fakta di lapangan. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Rabu (14/10/2026).
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan disiplin, etika profesi, dan integritas setiap personel.
Di sisi lain, dugaan pungli di Pos Payan Mas masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dalam menyikapi informasi tersebut. Masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi dan tepercaya serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lampung Utara turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.