LAMPUNG UTARA – Maraknya praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat perhatian serius Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T.
Yusrizal mengaku prihatin terhadap masyarakat di wilayah pedalaman yang masih kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi karena kendala jarak. Namun, ia menegaskan praktik pelangsiran yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas tidak boleh dibiarkan.
"Pertama kita turut prihatin terhadap masyarakat yang memang belum bisa merasakan pendistribusian minyak terkait dengan jarak. Tapi di satu sisi banyak pelanggaran dan penyelewengan di setiap SPBU," ujar Yusrizal.
Menurutnya, persoalan pelangsir BBM subsidi memiliki dua sisi yang perlu disikapi secara seimbang. Di satu sisi, keberadaan pelangsir dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil yang sulit menjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Namun, di sisi lain, praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Yusrizal juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran di SPBU yang telah ditindak aparat kepolisian.
Karena itu, ia mengusulkan agar penanganan pelangsir BBM subsidi tidak hanya dilakukan dengan melarang seluruh aktivitas tersebut, tetapi juga melalui penataan dan regulasi yang jelas.
Yusrizal mengusulkan pendataan resmi terhadap pelangsir yang benar-benar menyalurkan BBM ke desa-desa pedalaman. Pendataan itu meliputi identitas pelangsir, alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP), hingga alamat kios yang digunakan untuk menyalurkan BBM.
"Saya punya usulan, kalaupun pelangsir ini tetap diadakan harus jelas dulu penerimanya di mana, kuotanya berapa. Didaftarkan dulu misalkan pelangsir-pelangsir yang benar untuk kita alokasikan ke pedalaman. Kita daftarkan alamat KTP kiosnya, jadi di luar itu ditiadakan," tegasnya.
Selain pendataan, ia mendorong adanya pembagian wilayah distribusi yang terukur. Dengan begitu, setiap pelangsir memiliki wilayah pelayanan dan SPBU tempat pengisian yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, pelangsir yang melayani Kecamatan Abung Tinggi diarahkan mengisi BBM di SPBU tertentu. Begitu pula pelangsir yang melayani wilayah Abung Barat dan Tanjung Raja.
Menurutnya, sistem tersebut akan memudahkan pengawasan karena pemerintah memiliki daftar pelangsir, wilayah distribusi, serta kuota BBM yang dapat dipantau bersama.
"Kita menertibkan ini tapi banyak yang dirugikan dan diberatkan ya tidak pas juga. Tapi satu sisi kita juga tidak mau membiarkan yang namanya pelanggaran yang merugikan orang banyak," tambahnya.