LAMPUNG UTARA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), KH M. Noer Qomarudin, membantah tudingan bahwa dirinya membujuk keluarga korban dugaan pencabulan terhadap lima santriwati untuk berdamai. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Qomarudin dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya, Suryanto, SH, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia turut memberikan klarifikasi mengenai kunjungannya ke kediaman keluarga korban serta persoalan perizinan pondok pesantren.
Sebelumnya, Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, menyoroti dugaan upaya membujuk orang tua korban agar berdamai dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Walisongo dan Aryadi Nusantara.
Adi juga menyinggung dugaan persoalan lain di lingkungan Ponpes Walisongo yang disebut dipimpin Qomarudin. Ia mengklaim dugaan pelanggaran asusila di lingkungan pesantren tersebut bukan kali pertama menjadi sorotan dan menduga terdapat korban lain yang belum terungkap.
Selain itu, Adi mempertanyakan legalitas operasional Ponpes Aryadi Nusantara. Ia menduga pesantren tersebut belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Parahnya lagi, Ponpes Aryadi Nusantara diduga tidak punya izin operasional. Ini Kemenag sebenarnya kerja atau sedang tidur?" ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Qomarudin menjelaskan bahwa kunjungannya bersama istri ke kediaman keluarga korban merupakan bentuk silaturahmi sekaligus tanggung jawab moral sebagai pimpinan yayasan yang menaungi Ponpes Walisongo dan Aryadi Nusantara.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi keluarga korban ataupun mengintervensi penanganan perkara.
"Saya sangat menghormati segala proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan mendukung penuh aparat hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Qomarudin.
Terkait persoalan perizinan, Qomarudin menyatakan bahwa administrasi perizinan Ponpes Walisongo telah tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Ia mempersilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data resmi untuk memastikan status administrasi lembaga pendidikan tersebut.
"Untuk itu, kami terbuka terhadap proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan," ujarnya.