Ia menambahkan, dokumen perizinan dapat diperiksa melalui mekanisme resmi apabila diperlukan. Menurutnya, klarifikasi terhadap persoalan tersebut perlu didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan atau opini.
Dalam konferensi pers itu, Qomarudin juga meminta media yang telah memberitakan maupun yang akan menerbitkan berita terkait persoalan tersebut untuk memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan kewajiban pers dalam melayani hak jawab.
"Saya tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pada saat yang sama, saya berharap setiap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas korban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Qomarudin juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baiknya. Meski demikian, ia menyebut tetap mengutamakan penyelesaian secara bijaksana sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan asusila di lingkungan Ponpes Walisongo.
"Saya tidak segan-segan, bagi siapa pun yang terlibat dalam asusila di lingkungan Pesantren Walisongo akan saya berhentikan tanpa memberikan perlindungan terhadap pelaku tersebut," tegasnya. (*)