LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menyelidiki penemuan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang mengapung di aliran Kali Sepuntung, wilayah Desa Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur, Rabu, 14 Oktober 2026.
Jenazah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan berada di atas karung di bawah jembatan. Polisi kini berupaya mengungkap identitas orang tua bayi serta mengetahui kronologi dan penyebab kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., mengatakan jenazah bayi pertama kali ditemukan seorang warga asal Bangun Sari sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, saksi sedang mencabut singkong. Setelah selesai bekerja, ia berniat mandi di saluran irigasi dekat jembatan yang berada di perbatasan desa.
Namun, ketika mendekati lokasi, saksi melihat sesosok jenazah bayi mengapung dalam kondisi terbungkus plastik. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Identifikasi bersama personel piket Satreskrim Polres Lampung Utara mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal.
Jenazah bayi selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi memastikan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Saat ditemukan, aliran sungai dilaporkan tidak mengalir akibat musim kemarau.
Lokasi penemuan berada di kawasan perbatasan Desa Bumi Jaya dan Desa Bumi Restu, dengan jarak sekitar 300 meter dari permukiman warga. Petugas juga tidak menemukan kamera pengawas atau CCTV di sekitar TKP.
Dari pemeriksaan awal terhadap jenazah, petugas memperkirakan bayi tersebut baru dilahirkan karena tali pusar dan ari-ari masih ditemukan. Panjang tubuh bayi diperkirakan sekitar 55 sentimeter dan kondisinya telah mengalami pembusukan.
Petugas juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka di bagian bawah ketiak kiri, memar pada wajah sebelah kanan, serta luka robek di bagian pinggang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, waktu kematian bayi diperkirakan sekitar empat hingga lima hari sebelum jenazah ditemukan. Meski demikian, kepastian waktu dan penyebab kematian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.