LAMPUNG UTARA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara mengecam penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
PC IMM Lampung Utara menilai penyelenggaraan hiburan di tengah masyarakat tetap harus memperhatikan norma sosial serta aturan yang berlaku. Terlebih, kegiatan yang berlangsung hingga malam hari dikhawatirkan membuka potensi terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, menegaskan bahwa hiburan tidak boleh justru berubah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat.
“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar M. Alfansa Yusup.
Advertisements
Menurut Alfansa, hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai gangguan keamanan. Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi, mulai dari keributan, penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan, dalam situasi tertentu, konflik atau tindak kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan dapat sampai memakan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Sorotan PC IMM tersebut sejalan dengan langkah Polres Lampung Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Pembatasan waktu tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian.
PC IMM Lampung Utara meminta ketentuan tersebut tidak berhenti sebatas imbauan. Organisasi mahasiswa tersebut secara khusus mendorong Polres Lampung Utara, terutama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila masih ditemukan penyelenggara yang tetap menggelar orgen tunggal hingga malam hari meski telah diberikan peringatan.
“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” ungkap Alfansa.
Tak hanya kepolisian, PC IMM Lampung Utara juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memperkuat regulasi mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat.
Alfansa meminta Bupati Lampung Utara mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal.