LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi raihan opini WTP keenam secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2020 hingga 2026.
Opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, dan diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (29/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Hamartoni Ahadis didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lampung Utara Martahan Samosir, S.STP., serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iskandar Helmi, SE., MM.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Utara bersama para kepala daerah se-Provinsi Lampung juga melakukan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Capaian tersebut juga mencerminkan kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raihan opini WTP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Lampung Utara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.


