BANDAR LAMPUNG – Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun denda karena memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai bentuk keringanan.
Program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di sejumlah daerah menawarkan skema berbeda-beda, mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar kewajiban pajak tahun berjalan tanpa dibebani sanksi administrasi masa lalu.
Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang menawarkan program pemutihan paling menarik. Program yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan pembebasan penuh terhadap denda PKB serta tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat yang menginginkan kembali program serupa.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menanyakan keberlanjutan program pemutihan sehingga pemerintah daerah kembali membuka kesempatan tersebut pada tahun ini.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program pemutihan hingga akhir Desember 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Tak hanya itu, pengurangan juga berlaku untuk sanksi administratif yang menyertai pokok pajak. Kendaraan yang memiliki tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya juga mendapatkan keringanan, khususnya untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperbaiki ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Di Bali, program keringanan pajak kendaraan telah berjalan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memberikan pengurangan pokok PKB yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9 persen.