Mutiaraku Lahir XIII, PKBI Lampung Barat Beri Penghargaan kepada Sembilan Bayi

PKBI Lampung Barat menggelar Mutiaraku Lahir XIII dengan memberikan penghargaan kepada sembilan bayi yang lahir saat HUT kabupaten pada 24 September 2026.
Lusiana Purba - Minggu, 18 Okt 2026 - 21:34 WIB
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat Memberikan Penghargaan Kepada Bayi yang Lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Lampung Barat.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat Memberikan Penghargaan Kepada Bayi yang Lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Lampung Barat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Penerima berikutnya, Elora Zoya Az Zahra, putri kedua pasangan Desyanto dan Suhartanti, warga Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong. Persalinannya ditolong Bdn. Supatmi, Str.Keb. Adapun Arzani Rizki Alfath, putra pasangan Yandha Aprian dan Neli Setiasih, lahir di RS Medika Insani, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Sandarsyah menjelaskan, penerima penghargaan Mutiaraku Lahir merupakan bayi yang lahir pada 24 September 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan kelahiran berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Selain waktu dan tempat kelahiran, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Bayi harus merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan suami istri yang sah. Proses persalinannya juga harus ditangani bidan atau petugas kesehatan, bukan dukun bayi atau paraji.

“Bayi yang memenuhi kriteria tersebut, atas persetujuan kedua orang tuanya, dapat diberi nama oleh PKBI Cabang Lampung Barat. Selain piagam penghargaan, bayi juga mendapatkan dana tali asih dan bingkisan,” jelasnya.

Advertisements

PKBI Lampung Barat juga memfasilitasi pengurusan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat. Fasilitasi ini diharapkan membantu pemenuhan hak identitas anak sejak dini.

Menurut Sandarsyah, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus memastikan hak administrasi mereka terpenuhi.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, PKBI Cabang Lampung Barat turut menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar pemberian nama anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kendala dalam pencatatan administrasi kependudukan.

Advertisements

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

  • Berjumlah paling banyak 60 karakter, termasuk spasi, serta terdiri atas paling sedikit dua kata.

  • Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements