LAMPUNG BARAT – Pengelola kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat berharap pengawasan penyaluran pupuk dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional. Mereka mendukung upaya memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi meminta setiap dugaan penyimpangan diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
Harapan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pengelola kios terhadap pengawasan yang dilakukan berbagai pihak, termasuk lembaga kontrol sosial. Mereka khawatir pengawasan yang tidak disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi lapangan dapat menimbulkan ketakutan dan menghambat pelayanan kepada petani.
“Kami tidak keberatan dengan pengawasan. Namun, jika ada temuan atau dugaan yang dinilai tidak sesuai, kami berharap diklarifikasi terlebih dahulu dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar sejumlah pengelola kios.
Mereka mengaku berupaya menyalurkan pupuk sesuai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian, mulai dari mekanisme pengambilan pupuk hingga kebutuhan petani yang belum tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Menurut pengelola, sebagian petani mengambil pupuk langsung di kios, sedangkan sebagian lainnya meminta pupuk diantarkan ke rumah karena keterbatasan waktu atau sarana transportasi. Layanan pengantaran tersebut membutuhkan tenaga dan biaya operasional yang perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pupuk diambil sendiri di kios, harga mengacu pada HET. Namun, jika diantarkan ke rumah, ada kebutuhan operasional seperti angkutan dan tenaga. Mekanismenya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” jelas salah seorang pengelola.
Meski demikian, mereka menegaskan pentingnya kejelasan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) dan biaya pengantaran. Ketentuan tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, ketidakjelasan harga, maupun beban tambahan yang tidak sesuai aturan bagi petani.
Persoalan lain yang dihadapi pengelola kios adalah adanya petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi, tetapi belum tercantum dalam kelompok tani maupun RDKK. Kondisi ini membuat pengelola harus mempertimbangkan kebutuhan petani sekaligus mematuhi ketentuan penyaluran berdasarkan data penerima yang berlaku.
“Kalau tidak diberikan, mereka adalah petani di lingkungan kami yang memang membutuhkan pupuk. Tetapi, kalau diberikan sementara namanya tidak terdaftar, tentu ada persoalan yang harus dipertimbangkan,” ungkapnya.
Karena itu, pengelola berharap pemerintah dan instansi terkait meningkatkan sosialisasi serta pembinaan mengenai persyaratan penerima pupuk bersubsidi, mekanisme penyaluran, penerapan HET, dan ketentuan layanan pengantaran. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelola kios memahami batas kewenangan dan kewajibannya.
“Kami siap mengikuti aturan dan memperbaiki kekurangan. Namun, kami juga berharap ada pembinaan dan penjelasan yang jelas agar pelayanan kepada petani tetap berjalan,” harapnya.
Terpisah, pemerhati sosial Jefri menilai pengawasan pupuk bersubsidi penting untuk memastikan bantuan pemerintah diterima petani yang berhak. Namun, menurutnya, pengawasan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.