Satu jaket.
Tiga unit telepon genggam.
Uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati, Minggu (18/10/2026).
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan dan pengungkapan perkara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) supaya tetap aman dan kondusif. (*)