LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial RDD (29), RZ (45), dan N (27). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah bedeng atau rumah kos yang berada di belakang SDN 3 Bukit Kemuning.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Bukit Kemuning mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bundel plastik klip bening kosong, tiga perangkat alat hisap berikut pirek yang diduga bekas digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga korek api, dua skop dari pipet plastik, satu bungkus cotton buds, serta dua unit telepon seluler.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB personel Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar IPTU Herawati.
Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku dan asal-usul barang bukti yang diamankan,” ungkapnya.
IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.