LAMPUNG UTARA – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lampung Utara mencatat sebanyak 8.212 layanan penerbitan dan penggantian paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, khususnya dokumen perjalanan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, Aaron Nicky Santosa, mengatakan sebanyak 6.704 permohonan paspor dilayani selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Selama periode semester 1 dari Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Lampung Utara melayani sebanyak 6.704 permohonan paspor. Memasuki Juli 2026, pelayanan paspor tetap menunjukkan angka yang cukup tinggi. Sepanjang 1 sampai dengan 31 Juli tercatat sebanyak 1.508 permohonan layanan paspor," kata Aaron Nicky Santosa.
Dengan tambahan layanan selama Juli, total pelayanan paspor yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara sejak Januari hingga Juli 2026 mencapai 8.212 permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.996 merupakan permohonan paspor baru. Kemudian 37 permohonan merupakan penggantian paspor hilang, tiga penggantian paspor rusak, dan 1.176 penggantian paspor karena masa berlaku habis.
Sementara itu, tidak terdapat permohonan penggantian paspor yang disebabkan halaman penuh selama periode Januari hingga Juli 2026.
Menurut Aaron, masyarakat mengajukan paspor untuk berbagai keperluan. Di antaranya ibadah umrah, perjalanan wisata ke luar negeri, hingga kebutuhan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
"Jadi penerbitan paspor menunjukkan bahwa bukan hanya dokumen perjalanan untuk ibadah dan pariwisata, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat untuk bekerja ke luar negeri," ujarnya, Jumat (14 Agustus 2026).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara saat ini membawahi enam kabupaten. Wilayah tersebut meliputi Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Tingginya jumlah permohonan paspor baru menjadi salah satu indikator bahwa kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia terus meningkat.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.