LAMPUNG UTARA – Personel Samsat Lampung Utara bersama Samsat Desa (Samdes) Kecamatan Bukit Kemuning dan Samsat Keliling (Samling) melaksanakan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, Senin (25 Mei 2026).
Kegiatan pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai di Kantor Samsat Kotabumi, Samsat Desa Bukit Kemuning, dan layanan Samsat Keliling.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi program E-Signal guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan secara elektronik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak.
“Personel Samsat Kotabumi, Samdes dan Samling terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan humanis kepada masyarakat, termasuk mensosialisasikan layanan E-Signal agar masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, kehadiran layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling merupakan bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses administrasi kendaraan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tandasnya.(*)