LAMPUNG UTARA – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan hendak kembali dari Jakarta.
Penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, tindak pidana curas tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam ruko atau warung ketika empat orang tidak dikenal masuk melalui pintu samping dengan menggunakan penutup wajah.
Para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang di loker kas warung yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 juta. Selain uang tunai, para pelaku juga membawa sejumlah barang, termasuk rokok dan telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, laporan kepolisian mencatat sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu senjata tajam jenis laduk.
-
Satu unit sepeda motor.
-
Satu tas selempang berwarna merah.