Uang Istri Diduga Dipakai Foya-Foya dan Selingkuh, Pria 28 Tahun Rekayasa Perampokan Rp40 Juta

Uang Istri Rp40 Juta Diduga Ludes untuk Foya-Foya dan Selingkuh, Pria di Bandar Lampung Bikin Laporan Begal Palsu
Krisna Jeri - Senin, 19 Okt 2026 - 18:39 WIB
pria yang diduga membuat laporan perampokan palsu setelah uang Rp40 juta milik istrinya digunakan untuk foya-foya dan berselingkuh.
pria yang diduga membuat laporan perampokan palsu setelah uang Rp40 juta milik istrinya digunakan untuk foya-foya dan berselingkuh. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menegaskan bahwa peristiwa perampokan bersenjata api yang dilaporkan AB tidak pernah terjadi.

“Keterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan) itu tidak pernah terjadi,” ujar Kompol Regan Kusuma Wardani, Sabtu 17 Oktober 2026.

Setelah didesak penyidik, AB akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut merupakan rekayasa. Uang Rp40 juta yang disebut-sebut dirampas ternyata adalah uang milik istrinya.

Alih-alih menjaga atau menyimpan uang tersebut, AB diduga menggunakannya untuk bersenang-senang di luar rumah.

Advertisements

Polisi juga mengungkap dugaan perselingkuhan sebagai bagian dari motif di balik perbuatannya.

“Uang itu milik istrinya. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,” ungkap Regan.

Dari keterangan yang disampaikan, sebagian uang tersebut telah digunakan oleh AB. Sementara itu, sisa uang diperkirakan sekitar Rp30 juta.

Kasus ini pun memperlihatkan bagaimana laporan dugaan kejahatan yang direkayasa justru dapat membuka persoalan lain ketika keterangan pelapor tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan.

Advertisements

Setelah pengakuannya terungkap, AB harus menghadapi proses hukum di Polresta Bandar Lampung.

Penyidik menjeratnya dengan pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan rekayasa tindak pidana.

Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa laporan kepada kepolisian harus didasarkan pada kejadian yang benar-benar terjadi.

Mengarang peristiwa kriminal untuk menutupi persoalan pribadi bukan hanya berisiko memperburuk keadaan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements