Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menegaskan bahwa peristiwa perampokan bersenjata api yang dilaporkan AB tidak pernah terjadi.
“Keterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan) itu tidak pernah terjadi,” ujar Kompol Regan Kusuma Wardani, Sabtu 17 Oktober 2026.
Setelah didesak penyidik, AB akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut merupakan rekayasa. Uang Rp40 juta yang disebut-sebut dirampas ternyata adalah uang milik istrinya.
Alih-alih menjaga atau menyimpan uang tersebut, AB diduga menggunakannya untuk bersenang-senang di luar rumah.
Polisi juga mengungkap dugaan perselingkuhan sebagai bagian dari motif di balik perbuatannya.
“Uang itu milik istrinya. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,” ungkap Regan.
Dari keterangan yang disampaikan, sebagian uang tersebut telah digunakan oleh AB. Sementara itu, sisa uang diperkirakan sekitar Rp30 juta.
Kasus ini pun memperlihatkan bagaimana laporan dugaan kejahatan yang direkayasa justru dapat membuka persoalan lain ketika keterangan pelapor tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan.
Setelah pengakuannya terungkap, AB harus menghadapi proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan rekayasa tindak pidana.
Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa laporan kepada kepolisian harus didasarkan pada kejadian yang benar-benar terjadi.
Mengarang peristiwa kriminal untuk menutupi persoalan pribadi bukan hanya berisiko memperburuk keadaan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.