LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa 20 Oktober 2026.
Kepolisian kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu.
Kasus ini bermula pada Kamis 08 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus bermerek Le Minerale yang diletakkan di atas kabin kursi penumpang nomor 28.
Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan penumpang berinisial AW.
Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta.
Petugas kemudian mengamankan AW beserta barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung.
Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul uang tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.