Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan tersedianya program edukasi menjadi faktor penting agar kebijakan yang dirancang tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Ia juga menilai komunikasi keluarga dan pendampingan sosial perlu menjadi bagian dari pembahasan mengenai langkah pencegahan yang dapat dijalankan di tengah masyarakat.
Gunawan menegaskan, penanganan persoalan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan peran yang jelas.
Aparat, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dapat berkontribusi melalui pendekatan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa sikap tidak peduli terhadap persoalan di lingkungan sekitar dapat menghambat komunikasi dan upaya pendampingan.
Karena itu, masyarakat didorong membangun hubungan yang terbuka agar persoalan dapat dibicarakan tanpa memperburuk stigma terhadap individu tertentu.
"Dalam konteks ini, sikap apatis dan masa bodoh adalah musuh terbesar kita saat ini. Sikap ‘bukan urusan saya’ atau ‘yang penting bukan anak saya’ justru akan membuat persoalan sosial semakin sulit ditangani," pungkasnya.
Pembahasan Raperda tentang LGBT di DPRD Provinsi Lampung pun menjadi perhatian terkait arah kebijakan yang akan dirumuskan.
Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat, penyusunan regulasi memerlukan landasan yang jelas, data yang dapat diverifikasi, serta ketentuan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak setiap warga negara.