BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup terkait keluhan masyarakat atas melonjaknya tarif jalan tol.
Penyelenggaraan rapat tanpa akses media dan publik itu memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi lembaga legislatif daerah.
RDP tersebut mempertemukan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dengan pengelola Tol Terbanggi–Bakauheni dan Tol Terbanggi–Kayu Agung.
Untuk ruas Terbanggi–Bakauheni, pengelolaan telah diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak swasta, yakni PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sementara ruas Terbanggi–Kayu Agung hingga kini masih dikelola penuh oleh BUMN.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menyampaikan bahwa RDP tersebut digelar untuk menampung aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif tol.
Namun, pernyataan itu dinilai kontras dengan fakta bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup, sehingga publik tidak mengetahui secara langsung jalannya diskusi maupun sikap tegas yang diambil DPRD.
“Yang kita undang hari ini adalah pengelola jalan tol Terbanggi–Bakauheni dan Terbanggi–Kayu Agung. Hari ini kita undang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tentang keluhan kenaikan jalan tol,” ujar Mukhlis Basri usai rapat.
Dalam keterangannya, Mukhlis menegaskan DPRD melalui Komisi IV telah meminta agar kenaikan tarif tol tersebut dievaluasi kembali.
Namun ia juga mengakui bahwa proses penurunan tarif tidak mudah karena terikat regulasi dan keputusan pemerintah pusat.
“Kita, sikap kita minta diturunkan. Tetapi ini kan banyak hal-hal yang harus dilalui aturan-aturannya. Ini merupakan Keputusan Menteri PU, jadi tidak mudah juga langsung diturunkan,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keterbatasan kewenangan DPRD dalam mengintervensi kebijakan tarif tol.
Tarif telah telanjur naik, sementara masyarakat diminta menunggu proses evaluasi yang panjang dan belum tentu berujung pada perubahan signifikan.