Gunawan menambahkan, aparat memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, keluarga dan tokoh masyarakat dapat membantu membangun komunikasi serta menyediakan pendampingan sosial yang dibutuhkan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap acuh terhadap persoalan di lingkungan sekitar.
Meski demikian, keterlibatan masyarakat, menurutnya, perlu dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan menghormati hak serta martabat setiap individu.
"Kita harus jujur, kita sendiri tidak tahu siapa pelaku LGBT ini. Bisa jadi mereka adalah bagian dari keluarga kita sendiri, tetangga, atau teman kerja. Kalau pendekatannya adalah penghukuman, mereka justru akan semakin bersembunyi sehingga sulit untuk dibina," kata mantan pengurus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung tersebut.
Gunawan mengapresiasi langkah Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang memasukkan Raperda inisiatif tentang Anti-LGBT ke dalam 12 rancangan peraturan daerah dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 25 November 2026.
Menurutnya, masuknya rancangan tersebut ke dalam agenda legislasi merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Kita tentu memberi apresiasi kepada Komisi V yang telah merespons suara masyarakat. Ini bukan lagi wacana, tetapi sudah masuk ke dalam mesin legislasi daerah," tegasnya.
Meski demikian, Gunawan mengingatkan bahwa penyelesaian pembahasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pengesahan peraturan.
Ia berharap substansi regulasi disusun secara jelas, terukur, dan dapat diterapkan tanpa mengabaikan hak serta martabat setiap orang.