BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami dugaan penggelapan kendaraan milik perusahaan rental yang dilaporkan oleh Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri.
Dalam perkara ini, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, tercatat sebagai pihak terlapor.
Laporan tersebut disampaikan pada 7 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut diterbitkan Polda Lampung, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan yang sebelumnya disewakan berdasarkan kesepakatan sewa-menyewa di wilayah Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam dokumen tersebut, dugaan perbuatan itu dikaitkan dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus menunggu proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk menelusuri penguasaan serta keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Sejumlah kendaraan juga dilaporkan telah disita sebagai barang bukti. Salah satunya Toyota Innova Reborn tipe G 2.4 MT tahun 2019 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1495 MA. Kendaraan tersebut disebut disita dari saksi bernama Adetya Arie Putra.
Polisi juga menyita Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1825 DQ.
Kendaraan tersebut dilaporkan berada dalam penguasaan saksi Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri sebelum penyitaan.
Selain itu, terdapat satu unit Toyota Avanza CVT 1.3 tipe E tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi B 2016 FOF yang turut disebut dalam daftar barang bukti.
Selain kendaraan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan pembiayaan armada rental tersebut.