PSEL LAMPUNG : Pusaran Janji di Tempat Baru, Purwotani Awas Tertipu

PSEL Lampung Raya di Purwotani menghadirkan janji energi dari sampah, tetapi persoalan TPA Bakung belum otomatis berakhir.
Krisna Jeri - Rabu, 23 Sep 2026 - 15:15 WIB
Pemerintah mengebut Proyek Strategis Nasional PSEL Lampung Raya di Desa Purwotani dengan iming-iming energi bersih. Namun di Bandar Lampung, jutaan ton sampah TPA Bakung mengancam warga. Solusi kedaruratan atau sekadar cuci tangan di atas cerobong in
Pemerintah mengebut Proyek Strategis Nasional PSEL Lampung Raya di Desa Purwotani dengan iming-iming energi bersih. Namun di Bandar Lampung, jutaan ton sampah TPA Bakung mengancam warga. Solusi kedaruratan atau sekadar cuci tangan di atas cerobong in - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dari kantornya di Rajabasa, sekitar 18 kilometer di utara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri terus memantau persoalan tata kelola sampah di ibu kota Provinsi Lampung.

Sore itu, di penghujung pekan, Irfan menatap sejumlah berkas analisis lingkungan.

Ia tidak sedang ikut merayakan ambisi besar pemerintah membangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya yang dalam beberapa bulan terakhir kerap digaungkan pejabat daerah.

Bagi Irfan, narasi tentang energi bersih yang dibawa proyek tersebut menyimpan persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik.

Advertisements

"PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis 'sapu jagat' untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan," kata Irfan kepada wartawan, Jumat 11 September 2026.

"Pemerintah provinsi dan daerah seolah menganggap PSEL sebagai titik akhir, lalu lupa kewajiban utamanya: melakukan pemilahan sampah di hulu dan membangun ekonomi sirkular."

Pandangan WALHI Lampung itu berhadapan dengan ambisi pemerintah yang kini mendapat dukungan kebijakan dari tingkat nasional.

Sejak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui PSEL, pengolahan sampah berbasis waste-to-energy menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Perpres tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Melalui aturan baru itu, mekanisme pengusulan proyek dilakukan secara bottom-up.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah skema pembiayaan tipping fee yang ditanggung pemerintah pusat.

"Dulu Pemda harus nombok miliaran rupiah seperti di TPA Benowo Surabaya. Dengan Perpres 109 ini, negara sudah menyiapkan biaya untuk tipping fee. Tinggal pemerintah daerah mengatur retribusi untuk biaya pengangkutan," ujar Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Lampu hijau dari pemerintah pusat kemudian disambut Pemprov Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements