BANDAR LAMPUNG – Dari kantornya di Rajabasa, sekitar 18 kilometer di utara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri terus memantau persoalan tata kelola sampah di ibu kota Provinsi Lampung.
Sore itu, di penghujung pekan, Irfan menatap sejumlah berkas analisis lingkungan.
Ia tidak sedang ikut merayakan ambisi besar pemerintah membangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya yang dalam beberapa bulan terakhir kerap digaungkan pejabat daerah.
Bagi Irfan, narasi tentang energi bersih yang dibawa proyek tersebut menyimpan persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik.
"PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis 'sapu jagat' untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan," kata Irfan kepada wartawan, Jumat 11 September 2026.
"Pemerintah provinsi dan daerah seolah menganggap PSEL sebagai titik akhir, lalu lupa kewajiban utamanya: melakukan pemilahan sampah di hulu dan membangun ekonomi sirkular."
Pandangan WALHI Lampung itu berhadapan dengan ambisi pemerintah yang kini mendapat dukungan kebijakan dari tingkat nasional.
Sejak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui PSEL, pengolahan sampah berbasis waste-to-energy menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perpres tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Melalui aturan baru itu, mekanisme pengusulan proyek dilakukan secara bottom-up.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah skema pembiayaan tipping fee yang ditanggung pemerintah pusat.
"Dulu Pemda harus nombok miliaran rupiah seperti di TPA Benowo Surabaya. Dengan Perpres 109 ini, negara sudah menyiapkan biaya untuk tipping fee. Tinggal pemerintah daerah mengatur retribusi untuk biaya pengangkutan," ujar Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Lampu hijau dari pemerintah pusat kemudian disambut Pemprov Lampung.