BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun flyover di Jalan ZA Pagar Alam dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.
Namun, keberadaan area di bawah flyover, tepat di depan Mal Bumi Kedaton (MBK), kini disorot karena digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan roda dua terlihat terparkir di bawah flyover yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, tepat di depan MBK.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi.
Ia menilai area bawah flyover semestinya tidak digunakan sebagai tempat parkir, terutama bagi kendaraan milik karyawan MBK.
"Ya nggak bener itu, masak flyover dijadikan tempat parkir, MBK harus sediakan tempat parkir karyawan, karena secara tidak langsung bukan hanya merusak pandangan juga terlihat tidak baik," ujarnya, Senin 21 September 2026.
Selain kendaraan karyawan dan pengunjung, Agus juga menyoroti keberadaan pengemudi ojek online (ojol) yang kerap menunggu pesanan di bawah flyover MBK.
Menurutnya, pihak manajemen MBK dapat memberikan fasilitas parkir gratis bagi ojol yang sedang menunggu pelanggan atau mengambil pesanan makanan.
"Ya management MBK berikan lah gratis parkir kepada para ojol itu, kan lebih elegan sehingga tidak terlihat para ojol banyak yang nunggu di bawah flyover MBK," saran Agus Djumadi.
Menurut Agus, penyediaan fasilitas tersebut dapat menjadi alternatif agar para ojol tidak berkumpul dan memarkir kendaraan di bawah flyover.
Agus juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung bertindak tegas terhadap kendaraan yang parkir di bawah flyover MBK maupun lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir.
"Kami minta Dishub tegas, larang kendaraan parkir di bawah flyover. Merusak estetika (keindahan) dan itu kan ilegal, nggak boleh parkir di situ," ungkapnya.