Ia juga mengkritik pola pengawasan yang dinilai cenderung dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat.
Irfan berharap pemerintah tidak hanya melakukan inspeksi ketika persoalan menjadi perhatian publik, tetapi juga menjalankan pengawasan rutin dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Irfan turut menyoroti proses pengambilan kebijakan pembangunan yang menurutnya perlu membuka ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat terdampak.
Ia menilai, pertimbangan investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, transparansi informasi, serta keselamatan warga.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar dampak pembangunan dapat diidentifikasi sejak awal dan keberatan warga bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas.
Dalam keterangannya, Irfan menyampaikan bahwa dari 33 bukit yang disebut pernah ada di Bandar Lampung, menurut data yang dimilikinya, kini hanya dua kawasan yang dinilai belum mengalami alih fungsi lahan secara masif.
"Dua area bukit yang tersisa dan masih bertahan saat ini hanyalah kawasan Bukit Banten di Kecamatan Kedaton serta wilayah Bukit Gunung Sulah," ungkap Irfan.
Ia menilai kondisi Gunung Kucing yang turut mengalami perubahan bentang alam menjadi pengingat pentingnya perlindungan kawasan perbukitan di Bandar Lampung.
"Jika tren penggerusan bukit ini terus dibiarkan tanpa kendali, Bandar Lampung diproyeksikan bakal kehilangan seluruh bentang bukitnya pada tahun 2030," pungkasnya.
Walhi Lampung, lanjut Irfan, siap mendampingi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan resmi maupun pengaduan hukum terkait kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Kucing.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi secara transparan, memastikan kepatuhan pengembang terhadap kewajiban lingkungan, serta memperkuat perlindungan kawasan perbukitan untuk mengurangi risiko bencana dan menjaga kualitas lingkungan di Bandar Lampung.