BANDAR LAMPUNG — Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa hari sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dugaan penimbunan aliran Sungai Garuntang, Jumat, 22 Mei 2026.
Inspeksi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyoroti adanya perubahan alur sungai yang diduga ditimbun oleh pengembang Perumahan Arana Residence.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi pokok pembahasan dalam RDP Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus mencocokkan fakta dengan laporan yang disampaikan warga.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari RDP. Kami turun langsung ke lokasi untuk meninjau sungai yang dilaporkan telah ditimbun oleh pihak pengembang Perumahan Arana Residence,” ujar Agus Djumadi di lokasi.
Sidak tersebut dilakukan atas laporan Muchzan Zain dan sejumlah warga lainnya yang meminta Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan langsung terhadap aliran Sungai Garuntang.
Dalam peninjauan itu, Komisi III turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional serta Balai Besar Wilayah Sungai Lampung, mengingat Sungai Garuntang berada dalam kewenangan pengelolaan sumber daya air.
“Hasil temuan kami di lapangan, penimbunan sungai tersebut memang benar telah dilakukan oleh pihak Arana Residence,” tegas Agus.
Perwakilan Arana Residence, Suhendra, dalam kesempatan itu mengakui telah melakukan perubahan terhadap aliran sungai.
Ia menyebut pihak pengembang melakukan pelurusan alur sungai serta mempersempit badan sungai yang kemudian dimanfaatkan sebagai bagian dari kawasan perumahan.
Meski mengakui adanya perubahan alur sungai, pihak Arana Residence menyatakan kesediaannya untuk mematuhi rekomendasi dan keputusan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Pengembang berjanji akan segera mengembalikan fungsi sungai seperti semula.
Pernyataan tersebut disambut tegas oleh Komisi III yang menekankan bahwa sungai merupakan aset lingkungan dan tidak boleh diubah secara sepihak tanpa kajian serta izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.