Empat Pelaku Curas Modus MiChat Dibekuk, Korban Dijebak Saat Antar Perempuan

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus MiChat dan menangkap empat pelaku.
Hasan Saputra - Kamis, 23 Jul 2026 - 20:00 WIB
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus MiChat berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus MiChat berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. - Foto dok. Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menjebak korban melalui aplikasi MiChat. Keempat tersangka diamankan pada Rabu (23/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DR melaporkan aksi kejahatan yang dialaminya pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Perempuan tersebut kemudian meminta korban mengantarkannya pulang.

Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pria yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban lalu diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol sebelum sepeda motornya dirampas.

Advertisements

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Tanjung Bintang, di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya. Polisi berhasil mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19), warga Pringsewu, di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu lembar KTP milik korban, serta satu buah helm.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita," ujar IPTU Herawati.

Keempat tersangka dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements