“Benar, Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pada 30 Juni 2026 lalu. Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan serta melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana,” kata IPTU Herawati, Jumat (23/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal. Pastikan kepercayaan yang diberikan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri,” imbuhnya.
Herawati menambahkan, Polsek Bunga Mayang masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses penyidikan dan pengamanan barang bukti untuk kepentingan pembuktian.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (*)