Pemerintah Tetapkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi diperluas ke dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis
Dedi Andrian - Jumat, 06 Nov 2026 - 15:16 WIB
Ist Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat menyampaikan konfrensi pers
Ist Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat menyampaikan konfrensi pers - Sumber poto TVR PARLEMEN

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi yang selama ini menopang pelayanan publik di sejumlah sektor pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian pembahasan dan perhitungan lintas sektor untuk mencari solusi atas persoalan penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN).

 

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo saat menyampaikan hasil pembahasan pemerintah, Jumat 6 November 2026.

Advertisements

Menurut Prasetyo, pembahasan awal mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memang lebih banyak diarahkan kepada tenaga pendidikan, khususnya guru.

 

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan memperluas kebijakan tersebut agar tidak hanya menguntungkan satu kelompok profesi.

 


Advertisements

Sejumlah tenaga yang masuk dalam skema pengangkatan itu meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis hingga tenaga pelaksana lainnya.

 

Prasetyo menilai seluruh profesi tersebut memiliki kontribusi penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements