Pemprov Lampung Belum Larang ASN Gunakan Vape, Tunggu Arahan Kemenkes

Sekdaprov Marindo Kurniawan menyebut Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan Kemenkes sebelum menerapkan aturan penggunaan vape bagi ASN.
Krisna Jeri - Minggu, 08 Nov 2026 - 17:18 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan vape bagi ASN masih menunggu kajian dan arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan vape bagi ASN masih menunggu kajian dan arahan pemerintah pusat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengambil langkah untuk membatasi maupun melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian serta petunjuk dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait dampak dan pengaturan penggunaan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus yang menjadi dasar bagi Pemprov Lampung untuk menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.

Menurutnya, perlindungan kesehatan aparatur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, setiap kebijakan pembatasan perlu didukung kajian yang jelas agar penerapannya memiliki landasan kuat.

Advertisements

"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan melindungi kesehatan ASN. Terkait vape ini, kami memang sudah mendengar ada institusi yang menerapkan larangan," kata Marindo saat dimintai keterangan, Jumat 06 November 2026.

Ia menyebutkan, Pemprov Lampung belum melakukan analisis secara khusus mengenai dampak penggunaan vape maupun menyusun aturan pembatasan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal, Marindo telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjalin komunikasi dengan Kemenkes untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik di lingkungan instansi pemerintahan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan aturan penggunaan vape di lingkungan ASN.


Advertisements

"Kita akan meminta Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan seperti apa treatment penggunaan vape di lingkungan pemerintah daerah," ujarnya.

Tak hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Pemprov Lampung juga akan mencari informasi mengenai langkah yang telah diambil pemerintah daerah lain.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pembatasan penggunaan vape sudah diterapkan di lingkungan birokrasi.

Marindo menegaskan, pembahasan mengenai aturan penggunaan vape nantinya perlu melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements