LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban di wilayah Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (48), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu, 1 November 2026, untuk melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya selama kurang lebih delapan tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta dibantu personel Polsek Sungkai Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Petugas kemudian mengamankan korban dan terduga pelaku untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026, ketika korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam uraian laporan, terduga pelaku diduga membawa korban ke sebuah kamar dan melakukan pengancaman sebelum melakukan persetubuhan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum.
Atas dugaan perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak.