IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (*)
Advertisements


