LAMPUNG UTARA – Seorang pria diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (21 Mei 2026) sore, diamankan jajaran Polsek Abung Selatan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi, pria tersebut lebih dulu diamankan warga dan sempat mencicipi amukan massa.
Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga memasuki halaman rumah warga tanpa izin.
“Benar, setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Abung Selatan bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dari amukan massa. Saat ini pelaku berada di Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pria yang diamankan diketahui bernama Robi Irawan (31), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya pada Rabu (20/5/2026) pagi dengan alasan hendak berbelanja. Namun, kendaraan tersebut diduga dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta.
Setelah menjual kendaraan itu, pelaku mengaku merasa takut karena mengira dirinya sedang dicari polisi. Ia kemudian berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya masuk ke area belakang rumah warga di Desa Kalibalangan dengan cara memanjat tembok pagar.
Saat berada di belakang rumah warga, pelaku sempat meminta penghuni rumah agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada siapa pun karena mengaku sedang dikejar polisi. Warga yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga lainnya hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” lanjut IPTU Herawati.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.
Polisi juga menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2018 di wilayah Lampung Barat.
“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Herawati.