Residivis Curas Ditangkap, Diduga Rampas Motor Perempuan di Lampung Utara

Pelaku diduga merampas sepeda motor korban hingga menyeret korban sejauh 15 meter sebelum melarikan diri.
Hasan Saputra - Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB
Polsek Bukit Kemuning Ringkus Residivis Curas yang Seret Korban 15 Meter
Polsek Bukit Kemuning Ringkus Residivis Curas yang Seret Korban 15 Meter - Foto dok. Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, diamankan polisi sesaat setelah kejadian.

RP diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliariani pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Herawati, Minggu (31/5/2026).

Advertisements

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku diduga menurunkan korban dan keponakannya secara paksa. Setelah itu, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang berupaya mempertahankan kendaraannya sempat memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Akibatnya, korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Advertisements

IPTU Herawati mengatakan penyidik telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Selain itu, tersangka juga tercatat tengah menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang sedang ditangani Polres Lampung Utara.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Idul Adha 3 Idul Adha 2 Idul Adha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements