LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap Safitri (56), seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka berinisial SA (29) dan R (28) memperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian.
Seluruh adegan diperagakan di rumah korban, dimulai ketika kedua pelaku mendatangi lokasi hingga meninggalkan rumah sambil membawa barang hasil kejahatan. Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara dan turut disaksikan jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan bukti fisik, sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi tindak pidana sebagai bahan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan," kata AKP Ivan Roland Cristofel.
Menurut Ivan, dari total 35 adegan yang diperagakan, terdapat beberapa bagian yang menjadi perhatian penyidik, terutama adegan ke-14 hingga ke-20.
"Dalam adegan tersebut tergambar bagaimana korban diikat tangan dan kakinya, sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam kondisi masih hidup, namun sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap Safitri sebelumnya sempat menggemparkan warga Desa Sawo Jajar. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Perkara ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara. Tim berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni SA (29) dan R (28), yang merupakan warga desa setempat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka awalnya berencana mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu. Namun, aksi tersebut dipergoki korban sehingga kedua pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.