Disperindag Lampung Utara Panggil PNS yang Diduga Lama Tidak Masuk Kantor

Panggilan kedua dilayangkan kepada seorang staf Disperindag Lampung Utara yang diduga lama tidak menjalankan tugas kedinasan.
Hasan Saputra - Kamis, 04 Jun 2026 - 19:15 WIB
Pj Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri
Pj Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berbulan-bulan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.

ASN berinisial AY yang bertugas sebagai staf di lingkungan Disperindag Lampung Utara disebut sudah lama tidak terlihat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Hendri mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Salah satu staf tersebut sudah lama tidak masuk kantor. Pernah kita panggil baik secara lisan maupun melalui surat, namun tidak pernah digubris atau menghadap saya," kata Hendri, Kamis (4/6/2026).

Advertisements

Menurut Hendri, surat yang baru diterbitkan merupakan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, Disperindag akan menelaah ketentuan yang berlaku terkait disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan langkah berikutnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini panggilan kedua. Nanti kita lihat dalam peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, apakah yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin ringan atau berat," ujarnya.

Hendri yang juga menjabat sebagai Kepala BKKBN Lampung Utara menambahkan, aturan disiplin ASN mengatur bahwa pegawai yang tidak masuk kerja secara kumulatif dalam jumlah tertentu tanpa alasan yang sah dapat dikenakan berbagai sanksi.

Advertisements

Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ia menegaskan, apabila AY kembali tidak mengindahkan panggilan kedua yang telah dilayangkan, persoalan tersebut akan diteruskan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Kalau berinisial AY ini tidak juga menghadap, maka akan kita serahkan ke Inspektorat," pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements