Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memperdagangkan Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Gigih.
CV Anugerah Langkah Sejahtera diketahui bergerak di sektor perdagangan sembako.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpanan serta perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi barang kebutuhan pokok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.