Dugaan Penyelewengan Minyakita Oleh Oknum ASN , Polresta Bandar Lampung Lanjutkan Penyidikan

Polisi Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Minyakita dan pemeriksaan 12 saksi.
Krisna Jeri - Sabtu, 06 Jun 2026 - 16:52 WIB
Penyidikan kasus Minyakita di Lampung mengungkap distribusi besar-besaran sejak awal 2025.
Penyidikan kasus Minyakita di Lampung mengungkap distribusi besar-besaran sejak awal 2025. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Bandar Lampung terus diproses sesuai ketentuan hukum. 

Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan berkas perkara terus dilengkapi. Untuk menguatkan konstruksi hukum, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 05 Juni 2026.

Advertisements

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. 

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan Minyakita dalam jumlah besar.

Advertisements

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan kegiatan bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Provinsi Bengkulu dan direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar,” ujar Gigih.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus Minyakita kemasan dua liter, serta 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements