29 Tersangka Solar Ilegal Pesawaran Resmi Dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan

Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka solar ilegal ke Kejari Pesawaran.
Krisna Jeri - Minggu, 07 Jun 2026 - 16:24 WIB
Polda Lampung tegaskan komitmen berantas mafia solar ilegal.
Polda Lampung tegaskan komitmen berantas mafia solar ilegal. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG  – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Sebanyak 29 orang tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan peredaran solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam proses tahap II pada Jumat 05 Juni 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terbongkar pada April 2026.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuni, Sabtu 06 Juni 2026.

Advertisements

Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tahap II berjalan lancar dan para tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.

"Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan," jelasnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan besar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob saat menggerebek tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026.

Gudang-gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang beroperasi secara terorganisir.

Advertisements

Dari lokasi penggerebekan, aparat berhasil mengamankan sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan.

Selain BBM, polisi juga menyita berbagai sarana pendukung aktivitas ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut BBM yang telah dimodifikasi, pompa penyedot, selang, tangki penyimpanan, hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi solar tersebut.

Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements