LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 5 Juni 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik Mahdini (53), warga Desa Gunung Raja.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Didik, saat melintas di depan rumah korban, ia melihat dinding dapur rumah dalam kondisi terbuka. Saat memeriksa lebih dekat, saksi mendapati tiga orang berada di dalam rumah sambil membawa sejumlah barang milik korban.
Mengetahui aksinya diketahui warga, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga bersama saksi melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya benar, Polsek Sungkai Selatan setelah menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan warga," ujar IPTU Herawati, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial JD (24), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit kipas angin merek Sanex.
- Empat buah kuali aluminium.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega.
- Satu buah dompet warna merah muda bermotif bunga.
- Dua keping papan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Kerugian itu termasuk hilangnya satu cincin emas seberat lima gram yang disimpan di dalam lemari kamar korban.