LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Semuli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan MTS Bakti Angkasa, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RW (20), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah personel Polsek Abung Semuli melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban tertanggal 14 Mei 2026.
Kapolsek Abung Semuli IPTU Sahril Emarsad memimpin langsung proses penangkapan bersama personel Unit Reskrim. Pelaku diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sumberingin, Desa Sukamaju.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di gedung MTS Bakti Angkasa. Pelaku diduga masuk melalui atap ruang laboratorium komputer sekolah.
Dari ruang laboratorium tersebut, pelaku mencuri enam unit laptop dan empat unit notebook milik sekolah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook warna putih merek Lenovo serta satu berkas inventaris laptop milik sekolah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, jajaran Polsek Abung Semuli berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 lalu. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan," ujarnya, Minggu 24 Mei 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
"Kepolisian Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar," imbuh IPTU Herawati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)