BANDAR LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperluas di sejumlah daerah. Kali ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan kebijakan penghapusan denda dan sebagian tunggakan pajak kendaraan, sekaligus memberikan diskon khusus bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
Program keringanan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Skema pemutihan ini tidak hanya menyasar penunggak pajak. Pemilik kendaraan yang rutin memenuhi kewajiban pajaknya juga berhak memperoleh potongan pajak hingga 25 persen sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, mereka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan dan seluruh denda pajak akan dihapus.
Selain penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Lampung juga membebaskan pajak progresif. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menata kembali administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa besaran diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor berkisar antara 5 persen hingga 25 persen. Nilai potongan ditentukan berdasarkan riwayat kepatuhan pembayaran pajak dan usia kendaraan.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sementara itu, potongan 15 persen berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama empat tahun berturut-turut di wilayah Lampung.
Pemerintah juga menyiapkan diskon 20 persen bagi kendaraan yang tercatat taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan berusia lebih dari 10 tahun. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang tidak pernah menunggak pajak selama empat tahun berturut-turut di Lampung serta telah berusia lebih dari 15 tahun.
Jihan Nurlela menyebutkan bahwa penerapan skema tersebut sudah terlihat dalam praktik di lapangan. Menurutnya, saat pengecekan fisik kendaraan ditemukan sejumlah kendaraan berusia di atas 10 tahun yang memperoleh keringanan biaya hingga 20 persen.
Selain pemutihan pajak, program ini juga mencakup keringanan untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan. Kebijakan tersebut menjadi penting karena masih banyak kendaraan yang menggunakan identitas pemilik lama atau berasal dari luar daerah.
Untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan dalam wilayah Lampung, kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 25 persen. Sementara kendaraan roda dua mendapatkan potongan yang lebih besar, yakni mencapai 50 persen.
Bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke Lampung, pemerintah daerah memberikan diskon PKB tahun pertama dan tahun kedua sebesar 50 persen. Kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik kendaraan menyesuaikan data administrasi kendaraan sesuai wilayah domisili yang benar.