BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang menjadi sorotan publik.
Tempat hiburan malam tersebut diduga masih menjalankan usaha dengan menggunakan izin lama meski telah terjadi perubahan pengelolaan manajemen.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini, didampingi Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Sekretaris Endang Asnawi, serta anggota Hendra Mukri dan Yuni Karnelis.
Rapat juga dihadiri perwakilan instansi teknis PTSP, kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan yakni Beny HN Mansyur serta Edi Samsuri & Rekan, dan Humas Venos Karaoke, Wahyu.
Dari hasil hearing, terungkap bahwa Venos Karaoke hingga kini masih menggunakan izin usaha lama di bawah naungan PT Faza Satria Gianny dengan Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Romi Husin, menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan pihak manajemen dan instansi terkait, ditemukan adanya pelanggaran perizinan yang seharusnya dipatuhi.
“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Romi Husin dalam hearing yang digelar Senin 04 Mei 2026.
Ia menegaskan, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut kuat dugaan masih beroperasi menggunakan izin manajemen lama meski pengelolaan telah berubah.
“Kami mengetahui adanya konflik internal antara manajemen lama dan baru. Kami sarankan persoalan ini segera diselesaikan sebelum DPRD merekomendasikan penutupan kegiatan usaha,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menilai operasional manajemen baru Venos Karaoke telah melanggar ketentuan hukum.
“Manajemen Venos Karaoke yang baru ini dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” tegas Endang.
Ia juga memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Menurutnya, menjalankan usaha tanpa dasar izin yang sah sama halnya dengan mengelola properti tanpa persetujuan pemilik.