Program pemutihan ini memberikan manfaat ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, penunggak pajak mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban lama dengan biaya yang jauh lebih ringan. Di sisi lain, wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak memperoleh apresiasi berupa potongan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan kerap menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan yang selama ini menumpuk. Dengan adanya penghapusan sisa tunggakan dan denda pada skema tertentu, beban pembayaran menjadi lebih terjangkau dibandingkan harus melunasi seluruh akumulasi kewajiban.
Pada saat yang sama, pemberian insentif bagi wajib pajak yang tertib menunjukkan pendekatan yang lebih seimbang. Program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah dan penagihan tunggakan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Karena itu, periode 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 menjadi waktu penting bagi pemilik kendaraan di Lampung untuk memeriksa status pajak, usia kendaraan, serta kebutuhan mutasi atau balik nama.
Beragam manfaat tersedia, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon bertingkat bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.