Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara PTDH, Ingatkan Anggota Jaga Integritas

Kapolres Lampung Utara menegaskan komitmen menjaga marwah institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik anggota.
Hasan Saputra - Senin, 08 Jun 2026 - 22:22 WIB
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan memimpin upacara PTDH terhadap satu personel Polri sebagai bentuk penegakan disiplin, kode etik, dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan memimpin upacara PTDH terhadap satu personel Polri sebagai bentuk penegakan disiplin, kode etik, dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat. - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARAPolres Lampung Utara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polri di halaman Mapolres Lampung Utara, Senin (8 Juni 2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi, serta dihadiri para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Lampung Utara.

Dalam upacara itu, personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Brigadir Boni Wijaya yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Lampung Utara. Prosesi PTDH dilakukan secara simbolis melalui pembacaan keputusan Kapolda Lampung dan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa menjadi anggota Polri merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Advertisements

“Menjadi anggota Polri merupakan amanah yang tidak mudah diperoleh. Oleh karena itu, harus disyukuri dan dijaga dengan dedikasi, loyalitas serta pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam amanatnya, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar terus melakukan introspeksi diri, meningkatkan disiplin, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan sebagai benteng dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Keputusan PTDH ini telah melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya dan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan,” kata IPTU Herawati.

Advertisements

Menurutnya, upacara PTDH bukan hanya bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi, tetapi juga menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada anggota yang terlibat pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkoba, perjudian, maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements