Eks Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Tagih Hak, Nilainya Ratusan Juta Rupiah

Kisah Pilu Eks Pegawai BUMD Lampung, Menanti Hak yang Tak Kunjung Dibayar
Dedi Andrian - Senin, 08 Jun 2026 - 22:57 WIB
Usai Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dan sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja persoalan gaji
Usai Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dan sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja persoalan gaji - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Puluhan tahun mengabdi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak mereka yang belum ditunaikan perusahaan.

Bahkan, salah seorang mantan pegawai PT LEB dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat menerima hak yang menjadi kewajibannya.

Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja, Senin 8 Juni 2026.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, hadir mendampingi tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang hingga kini masih memperjuangkan hak mereka.

Advertisements

Menurut Prabowo, berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025, PT Wahana Raharja diwajibkan membayarkan hak para pekerja tersebut.

“Kami sudah hampir empat tahun meminta hak sebagai pekerja dapat dibayarkan. Hingga kasasi dan putusan berkekuatan tetap bahwa pengadilan menyatakan pekerja ini berhak mendapatkan pesangon dan haknya,” kata Prabowo.

Ia menjelaskan total kewajiban yang harus dibayarkan PT Wahana Raharja kepada tujuh mantan pekerja mencapai Rp326 juta.

“Alasan belum dibayarkan karena perusahaan tidak bisa membayar,” sambungnya.

Advertisements

Nasib yang lebih memilukan dialami mantan pegawai PT Lampung Energi Berjaya. Salah seorang pekerja bahkan meninggal dunia sebelum hak-haknya diselesaikan perusahaan.

“PT LEB diwakili ahli waris karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Berdasarkan penghitungan yang kami coba dengan PP 35, terdapat 281 juta untuk satu orang. Gajinya 100 juta, pesangon 144,7 juta dan penghargaan masa kerja 28 juta,” kata Prabowo.

Meski perkara mantan pegawai PT LEB belum berlanjut ke pengadilan, LBH Bandar Lampung menyebut pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Dinas Tenaga Kerja juga berpendapat ini adalah hak yang harus ditunaikan,” tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements