PESISIR BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama Gedung DPRD Pesbar, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesbar Mohammad Emir Lil Ardi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri. Hadir pula Wakil Bupati Pesbar Irawan Topani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Sebelum agenda dimulai, rapat sempat diskors lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi syarat kuorum. Dari total 25 anggota DPRD, awalnya hanya 15 anggota yang hadir sehingga sidang belum dapat dilanjutkan. Setelah dilakukan penundaan beberapa saat dan jumlah kehadiran bertambah menjadi 17 anggota, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan agenda paripurna dapat dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesbar Irawan Topani menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
"Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran melalui laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat," katanya.
Irawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pemkab Pesbar kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.
"Untuk diketahui bersama bahwa Kabupaten Pesbar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pesbar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari rangkaian akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja. Seluruh proses tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, tetap mengacu pada prinsip disiplin anggaran. Pendapatan daerah disusun berdasarkan estimasi yang rasional, sedangkan belanja menjadi batas maksimal pengeluaran yang didukung kepastian sumber penerimaan. Seluruh transaksi keuangan daerah juga dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah.
"Sedangkan kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, serta infrastruktur daerah," jelasnya.