Dua Nasabah Gugat BRI Cabang Liwa Soal Pelelangan Agunan Kredit

Sidang gugatan terhadap BRI Cabang Liwa menghadirkan saksi ahli yang menyoroti prosedur pelelangan agunan debitur.
Edi Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026 - 23:36 WIB
Sidang gugatan dua nasabah terhadap BRI Cabang Liwa di PN Liwa menghadirkan ahli hukum perdata dan perbankan terkait pelelangan agunan kredit.
Sidang gugatan dua nasabah terhadap BRI Cabang Liwa di PN Liwa menghadirkan ahli hukum perdata dan perbankan terkait pelelangan agunan kredit. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Dua gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Liwa bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Selasa 19 Mei 2026. Kedua perkara tersebut sama-sama menyoroti proses penyelesaian kredit bermasalah dan pelelangan aset jaminan atau agunan yang dinilai merugikan pihak nasabah.

Sidang yang berlangsung secara terpisah itu menghadirkan saksi ahli hukum perdata dan perbankan dari Universitas Bandar Lampung, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menjelaskan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah hingga prosedur pelelangan jaminan debitur.

Perkara pertama diajukan nasabah bernama Siti Amiroh terhadap BRI Cabang Liwa terkait proses penyelesaian kredit dan pelelangan salah satu objek jaminan miliknya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin dan rekan, menyebut total pokok utang kliennya mencapai Rp1,255 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp496 juta diklaim telah dibayarkan sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp700 juta lebih.

Advertisements

Pihak penggugat menjelaskan bahwa pada 8 Desember 2025, kliennya mendatangi pihak bank dengan membawa dana Rp350 juta untuk mengambil satu dari dua objek jaminan yang diagunkan. Namun, permohonan tersebut disebut ditolak karena pihak bank meminta seluruh kewajiban kredit dilunasi terlebih dahulu.

Persoalan kemudian berlanjut setelah salah satu aset jaminan diketahui telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta. Penggugat mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelelangan dan tidak pernah menerima salinan risalah lelang setelah aset tersebut dijual.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penggugat bernama Kustiawan juga menggugat BRI Cabang Liwa terkait pelelangan aset jaminan kredit miliknya.

Dalam persidangan, penggugat menyebut aset senilai sekitar Rp2,1 miliar dilelang dengan harga Rp780 juta pada 16 Desember 2025. Meski aset telah dilelang, penggugat mengaku masih menerima penagihan dari pihak bank sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

Advertisements

Di hadapan majelis hakim, Dr. Zulfi Diane Zaini menegaskan bahwa setiap proses kredit perbankan wajib dijalankan sesuai akad atau perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak serta mengikuti standar operasional prosedur perbankan.

“Penyelesaian kredit bermasalah seharusnya mengutamakan upaya penyelamatan debitur melalui negosiasi, restrukturisasi, maupun adendum perjanjian,” ujar Zulfi dalam persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa debitur seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses pelelangan aset jaminan. Menurutnya, risalah lelang merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi hak debitur untuk mengetahui hasil penjualan asetnya.

“Debitur berhak menerima salinan risalah lelang agar mengetahui secara jelas nilai hasil lelang dan sisa kewajibannya setelah aset terjual,” katanya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements