PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang perempuan berinisial NV. Hingga Sabtu (13/6/2026), polisi kembali menemukan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10 kendaraan.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, SH, MH, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, SIK, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AY, warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Korban melaporkan kendaraannya tidak kunjung dikembalikan setelah disewa oleh tersangka NV, warga Pekon Sukabaru, Kecamatan Way Krui. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka menggunakan modus menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik sah.
“Pelaku menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua milik korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya. Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” kata IPTU Meidy.
Dari hasil pendalaman penyidik, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 11 orang. Namun hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus pengembalian aset yang diduga menjadi objek tindak pidana.
Dalam proses pengembangan perkara, polisi berhasil melacak sejumlah kendaraan yang diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain. Pada tahap awal, petugas mengamankan tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil penggelapan.
“Dalam proses pengembangan perkara, polisi berhasil melacak sejumlah kendaraan yang diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain. Awalnya, petugas mengamankan tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil penggelapan,” jelasnya.
Upaya pencarian kemudian terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu (13/6/2026), tim penyidik kembali menemukan satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah di wilayah Kecamatan Ngambur.
“Hari ini kami kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah di wilayah Ngambur. Dengan penambahan tersebut, total kendaraan yang telah berhasil diamankan menjadi delapan unit mobil dan dua unit sepeda motor,” ungkapnya.
Adapun kendaraan yang telah diamankan terdiri dari:
Tiga unit Daihatsu Sigra
