Dua unit Toyota Avanza
Satu unit Toyota Innova
Satu unit Daihatsu Terios
Satu unit Toyota Rush
Dua unit sepeda motor
Meski demikian, penyidik memastikan proses pengembangan kasus belum selesai. Polisi masih melakukan pencarian terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza yang diduga juga menjadi bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
“Masih ada satu kendaraan roda empat jenis Avanza yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh tim penyidik,” tegasnya.
Menurut Meidy, keberhasilan menemukan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Pesisir Barat setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang diduga telah digadaikan oleh pelaku kepada sejumlah pihak.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai perantara maupun penerima kendaraan hasil tindak pidana. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran kendaraan yang diduga digelapkan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
